Sabtu, 17 Oktober 2015

rekomendasi rapimnas

Dear, Ketua DPC Patelki se Kalbar

Menindak lanjuti rekomdasi hasil rapimnas, maka dimohon ketua DPC se Kalbar untuk :
1. Mendata tenaga analis yang masih SMAK atau yg setara, sebagai acuan pada Pendidikan jarak jauh untuk yang SMAK ke tingkat D3.
2. Persiapan untuk SIM-K yang akan diberlakukan tahun 2016 dan akan disosialisasikan terlebih dahulu.
3. Bagi informasi yang belum disampaikan tolong berkoordinasi dengan DPW.

Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Wassalam

Rabu, 26 Agustus 2015

Anggaran dasar dan rumah tangga Patelki

ANGGARAN DASAR
PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN INDONESIA
(P A T E L K I)
PEMBUKAAN
Bahwa para ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia sebagai salah satu unsur kekuatan pembangunan nasional di bidang kesehatan mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan unsur-unsur kekuatan pembangunan lainnya dalam mewujudkan tujuan nasional, khususnya dibidang yang berkaitan dengan profesinya.
Bahwa didorong oleh keinginan luhur serta menyadari arti pentingnya persatuan dan kesatuan, maka seluruh ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia perlu mempersatukan diri untuk meningkatkan peran sertanya secara aktif, terarah dan terpadu bagi pembangunan nasional dalam suatu wadah kerjasama organisasi profesi fungsional ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama “PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK INDONESIA’” disingkat “PATELKI” atau “THE INDONESIAN ASSOCATION OF MEDIC LABORATORY TECHNOLOGISTS” disingkat “IAMLT” yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tanggal dua puluh enam April seribu sembilan ratus delapan puluh enam ( 26 – 04 – 1986 ) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS, DASAR DAN SIFAT
Pasal 3
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 4
Organisasi ini adalah organisasi profesi analis kesehatan yang bersifat independent, professional dan sosial kemasyarakatan
BAB III
ATRIBUT
Pasal 5
Atribut organisasi terdiri dari Lambang, Panji, Bendera, Seragam dan Perlengkapan lainnya yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB IV
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 6
(1) Organisasi ini berperan sebagai :
a. Pembina dan pengembang dalam peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan, serta IPTEK laboratorium kesehatan
b. Pelaksana proses sertifikasi profesi dan memfasilitasi registrasi dan lisensi
c. Penata kehidupan keprofesionalan, pelayanan dan perlindungan hukum, serta hubungan masyarakat dan kerjasama
d. Fasilitator dalam peningkatan kesejahteraan anggota, pengembangan karir dan sistem penghargaan profesi
(2) Organisasi ini berfungsi sebagai :
a. Wadah pembinaan dan pengembangan anggota sesuai dengan tujuan organisasi.
b. Wadah pembinaan dan pengembangan mutu profesi
c. Wadah untuk menata kehidupan keprofesionalan serta peningkatan kesejahteraan anggota
d. Sarana komunikasi dan kerjasama antar anggota dan antar anggota organisasi lainnya
BAB V
TUJUAN
Pasal 7
Tujuan organisasi ini adalah :
a. Menghimpun seluruh anggota untuk mempersatukan diri dalam meningkatkan peran serta secara aktif, terarah dan terpadu.
b. Mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang teknologi laboratorium kesehatan baik secara nasional, regional maupun internasional.
c. Meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan laboratorium kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
d. Memfasilitasi dan memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam menjalankan praktek profesinya
e. Membina dan meningkatkan status, karir, prestasi kerja, serta penghargaan tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan sebagai tenaga profesional .
f. Meningkakan hubungan kerjasama dengan organisasi lain, lembaga dan institusi baik di dalam maupun luar negeri
g. Membantu usaha-usaha pemerintah dalam mempersiapkan perencanaan dan mensukseskan perogram-program pembangunan nasional sesuai Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Sistem Kesehatan Nasional.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9
(1) Setiap Anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
b. Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik organisasi.
c. Aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan/program-program organisasi.
d. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Setiap anggota mempunyai hak untuk :
a. Mendapatkan pembinaan, perlindungan, serta pembelaan organisasi dalam menjalankan profesinya
b. Ikut merasakan kesejahteraan sosial sebagai hasil usaha dan upaya organisasi.
(3) Ketentuan tentang kewajiban dan hak anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
ORGANISASI
Pasal 10
Organisasi Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia terdiri dari organisasi tingkat pusat sampai tingkat cabang
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 11
(1) Pengurus organisasi Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang.
(2) Dewan Pertimbangan organisasi terdiri Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, serta Majelis Kehormatan Etik Profesi
(3) Perhimpunan atau perkumpulan bidang peminatan ilmu laboratorium kesehatan yang dibentuk oleh Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan seminat
(4) Badan khusus yang dibentuk di tingkat pusat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi dalam bidang khusus
(5) Ketentuan tentang kepengurusan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PERTEMUAN ORGANISASI
Pasal 12
Pertemuan organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Cabang
b. Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, dan Rapat Kerja Cabang
c. Rapat Pengurus
d. Ketentuan tentang Musyawarah, Rapat Kerja, dan Rapat Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
(1) Musyawarah dan rapat-rapat adalah sah, apabila :
a. Rapat Pengurus syah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.
b. Rapat Anggota syah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.
(2) Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan sedapat mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 14
Keuangan dan kekayaan organisasi diperoleh dari :
(1) Uang Pangkal dan Iuran bulanan anggota
(2) Sumbangan, warisan, hibah, wasiat serta bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(3) Usaha-usaha dan pendapatan lainnya yang sah.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
(1) Organisasi ini dapat dibubarkan oleh keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa atas persetujuan sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah Cabang.
(2) Bila organisasi ini dibubarkan maka kekayaan dapat diserahkan kepada badan-badan sosial di Indonesia.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional
BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(3) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN INDONESIA
(P A T E L K I)
BAB I
ATRIBUT
Atribut organisasi adalah perlengkapan yang menjadi ciri dan identitas organisasi.
Pasal 1
LAMBANG ORGANISASI
Lambang PATELKI berbentuk lingkaran dengan warna hijau yang berisi gambar yang bermakna mikroskop, labu dan sengkelit, serta tulisan PATELKI berwarna hitam sebagai singkatan dari PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN INDONESIA
Pasal 2
PANJI ORGANISASI
Panji PATELKI berbentuk segi-lima tidak sama sisi dengan puncak menghadap ke bawah dengan warna dasar krem, ukuran Lambang PATELKI adalah 1/3 lebar Panji dan terletak tepat ditengah-tengah (simetri). Dibagian atas tertulis PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN INDONESIA yang terbagi dalam dua baris dan berwarna hijau metalik serta di bagian bawah lambang terdapat tulisan PATELKI berwarna hijau metalik.
Pasal 3
BENDERA ORGANISASI
Bendera PATELKI berwarna dasar krem, perbandingan panjang dan lebar (3 : 2) dengan ukuran bendera standar 120 X 80 cm. Lambang PATELKI terletak tepat ditengah-tengah dengan diameter 1/3 lebar bendera. Tulisan PATELKI berwarna hijau berada dibawah lambang, simeteris antar sisi bawah lambang dengan sisi bawah bendera
Pasal 4
SERAGAM ORGANISASI
Seragam organisasi PATELKI terdiri dari jas yang bentuk, warna dan modelnya seragam. berwarna krem dengan lambing PATELKI terdapat di dada sebelah kiri dengan diameter 5 cm bersulam benang warna hijau metalik
Pasal 5
KOP SURAT DAN STEMPEL ORGANISASI
(1) Kop surat PATELKI terdiri dari kop surat DPP, DPW, dan DPC
(2) Pada kop surat PATELKI terdapat lambang organisasi, dengan nama status organisasi bertuliskan DEWAN PIMPINAN PUSAT, DEWAN PIMPINAN WILAYAH, dan DEWAN PIMPINAN CABANG . Tulisan PATELKI serta PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN INDONESIA dan THE INDONESIAN ASSOCATION OF HEALTH LABORATORY TECHNOLOGISTS, serta alamat lengkap secretariat organisasi.
(3) Stempel PATELKI terdiri dari stempel DPP, DPW, dan DPC.
(4) Stempel PATELKI berbentuk lingkaran dengan diameter 3 cm untuk surat dan diameter 1,5 cm untuk kartu Anggota. Dibawah lingkaran tercantum status organisasi dengan posisi simeteri dengan bagian bawah lingkaran bertuliskan DEWAN PIMPINAN PUSAT, DPW, dan DPC. Tinta Stempel berwarna ungu.
Pasal 6
MARS PATELKI
Mars PATELKI dinyanyikan pada kegiatan-kegiatan organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
ANGGOTA BIASA
Adalah anggota yang mempunyai latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) atau Akademi Analis Kesehatan atau Akademi Analis Medis atau Pendidikan Ahli Madya Analis Kesehatan atau Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan Program Studi Analis Kesehatan atau Teknologi Laboratorium Kesehatan yang menyatakan diri sebagai anggota.
Pasal 8
ANGGOTA LUAR BIASA
Adalah anggota yang mempunyai profesi menunjang pelayanan laboratorium kesehatan yang menyatakan diri sebagai anggota
Pasal 9
ANGGOTA KEHORMATAN
Pejabat pemerintah, swasta dan masyarakat yang berjasa dan atau diperlukan jasanya bagi organisasi
Pasal 10
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
(1) Anggota Muda, Anggota Biasa, dan Anggota Luar Biasa diterima oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan kesediaan untuk mentaati AD, AR dan Kode Etik PATELKI
(2) Anggota Kehormatan diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Wilayah serta ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
ANGGOTA BIASA
(1) Kewajiban Anggota Biasa :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
b. Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik organisasi.
c. Aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan/program-program organisasi.
d. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
e. Menghadiri rapat-rapat atas undangan pengurus organisasi
(2) Hak Anggota Biasa:
a. Hak berbicara dan hak suara.
b. Hak memilih dan dipilih menjadi pengurus
c. Hak membela diri
d. Hak mendapat pembinaan, perlindungan dan pembelaan organisasi.
e. Ikut merasakan kesejahteraan sosial sebagai hasil usaha dan upaya organisasi.
Pasal 12
ANGGOTA LUAR BIASA
(1) Kewajiban anggota luar biasa :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehotmatan organisasi
b. Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga dan Kode Etik organisasi
c. Mendukung secara aktif pelaksanaan kegiatan organisasi
d. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(2) Hak Anggota Luar Biasa :
a. Hak bicara
b. Hak membela diri dan medapat pembinaan, perlindungan serta pembelaan organisasi,baik sebagai professional maupun sebagai anggota masyarakat.
c. Ikut merasakan kesejahteraan sosial sebagai hasil usaha dan upaya organisasi.
Pasal 13
ANGGOTA KEHORMATAN
(1) Kewajiban Anggota Kehormatan
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
b. Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik organisasi
c. Mendukung pelaksanaan kegiatan organisasi
(2) Hak Anggota Kehormatan :
a. Hak bicara
b. Hak membela diri dan mendapat perlindungan serta pembelaan organisasi.
Pasal 14
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota berhenti, karena :
a. Meninggal dunia
b. Keluar atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan yang merugikan organisasi, pemerintah dan negara.
Pasal 15
TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan dengan mengajukan permohonan pemberhentian secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang di mana ia terdaftar sekurang-kurangnya satu bulan
(2) Pemberhentian oleh organisasi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas usulan Dewan Pimpinan Wilayah setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, atau Majelis Kehormatan Etik Profesi setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan organisasi, pemerintah dan Negara
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 16
ORGANISASI TINGKAT PUSAT
Meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia
Pasal 17
ORGANISASI TINGKAT WILAYAH
Meliputi seluruh wilayah Propinsi, Daerah Khusus atau Daerah Istimewa.
Pasal 18
ORGANISASI TINGKAT CABANG
Meliputi wilayah tingkat II (Kabupaten dan Kota)
BAB V
PENGURUS
Pasal 19
PENGURUS TINGKAT PUSAT
(1) Pengurus organisasi Tingkat Pusat bernama Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia disingkat DPP. PATELKI
(2) Susunan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua I : Membidangi Departemen Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, Departemen Hukum dan Advokasi, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Usaha dan Kesejahteraan Anggota
Ketua II : Membidangi Departemen Pendidikan dan Pengembangan SDM, Ilmiah, Penelitian dan Pengembangan IPTEK, Standardisasi dan Sertifikasi, serta Hubungan Kerjasama Luar Negeri
b. Sekretaris Jenderal
Sekretaris I
Sekretaris II
c. Bendahara Umum
Bendahara I
Bendahara II
d. Ketua-Ketua Departemen
Ketua Departemen Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi
Ketua Departemen Pendidikan dan Pengembangan SDM
Ketua Departemen Ilmiah, Penelitian dan Pengembangan IPTEK
Ketua Departemen Standardisasi dan Sertifikasi
Ketua Departemen Hukum dan Advokasi
Ketua Departemen Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
Ketua Departemen Usaha dan Kesejahteraan Anggota
Ketua Departemen Hubungan Kerjasama Luar Negeri
e. Anggota-Anggota Departemen
Masing-masing Departemen mempunyai minimal 2 (dua) orang anggota
(1) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali periode kepengurusan.
Pasal 20
PENGURUS TINGKAT WILAYAH
(1) Pengurus Tingkat Wilayah bernama Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia disingkat DPW.PATELKI.
(2) Susunan Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Ketua
Wakil Ketua I : Membidangi Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, Departemen Hukum dan Advokasi, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Usaha dan Kesejahteraan Anggota
Wakil Ketua II : Membidangi Bidang Pendidikandan Pengembangan SDM, Ilmiah, Penelitian dan Pengembangan IPTEK , Standardisasi dan Sertifikasi
b. Sekretaris
Wakil Sekretaris I
Wakil Sekretaris II
c. Bendahara
Wakil Bendahara I
Wakil Bendahara II
d. Ketua-Ketua Bidang
Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi
Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM
Ketua Bidang Ilmiah, Penelitian dan Pengembangan IPTEK
Ketua Bidang Standardisasi dan Sertifikasi
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
Ketua Bidang Usaha dan Kesejahteraan Anggota
e. Anggota-Anggota Bidang
Masing-masing Bidang mempunyai minimal 2 (dua) orang anggota
(3) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali periode kepengurusan .
Pasal 21
PENGURUS TINGKAT CABANG
(1) Pengurus Tingkat Cabang bernama Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia disingkat DPC. PATELKI.
(2) Susunan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Ketua
Wakil Ketua
b. Sekretaris
Wakil Sekretaris
c. Bendahara
Wakil Bendahara
d. Ketua-Ketua Seksi
Ketua Seksi Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi
Ketua Seksi Pendidikan dan Pengembangan SDM
Ketua Seksi Ilmiah, Penelitian dan Pengembangan IPTEK
Ketua Seksi Standardisasi dan Sertifikasi
Ketua Seksi Hukum dan Advokasi
Ketua Seksi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
Ketua Seksi Usaha dan Kesejahteraan Anggota
e. Anggota-Anggota Seksi
Masing-masing Seksi mempunyai minimal 1 (satu) orang anggota
(3) Ketua Dewan Pimpinan Cabang hanya dapat dipilih untuk 2 ( dua ) kali periode kepengurusan .
Pasal 22
WEWENANG DEWAN PIMPINAN PUSAT
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia berwewenang untuk :
a. Menentukan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, Keputusan – keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional serta Keputusan-keputusan tingkat nasional lainnya.
b. Mengesahkan berdirinya Wilayah serta Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 23
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH
(1) Dewan Pimpinan Wilayah dibentuk oleh Musyawarah Wilayah di Tingkat Propinsi, Daerah Khusus atau Daerah Istimewa.
(2) Surat Keputusan pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Dewan Pimpinan Wilayah dinyatakan bubar oleh Musyawarah Wilayah yang dihadiri oleh dua pertiga (2/3) Cabang yang ada.
(4) Surat Keputusan Pembubaran Dewan Pimpinan Wilayah dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 24
WEWENANG DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia berwewenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat Wilayah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Keputusan-keputusan/Ketetapan-ketetapan Dewan Pimpinan Pusat, Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah.
b. Mengesahkan berdirinya Cabang serta Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 25
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
(1) Dewan Pimpinan Cabang dibentuk oleh Musyawarah Cabang di Kabupaten/ Kota
(2) Dewan Pimpinan Cabang dianggap memenuhi persyaratan apabila telah tersusun pengurus lengkap.
(3) Surat Keputusan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
(4) Dewan Pimpinan Cabang dinyatakan bubar oleh Musyawarah Cabang yang dihadiri oleh dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota.
(5) Surat Keputusan Pembubaran Dewan Pimpinan Cabang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 26
WEWENANG DEWAN PIMPINAN CABANG
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia berwewenang : Untuk menentukan kebijaksanaan dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Keputusan-keputusan/Ketetapan-ketetapan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah serta Musyawarah Cabang.
BAB VI
DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Dewan Pertimbangan adalah dewan yang memberikan pertimbangan untuk masalah-masalah organisasi, hukum, keahlian dan profesi pada pengurus pusat atau pengurus wilayah atau pengurus cabang
(2) Dewan pertimbangan dibentuk melalui Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Cabang
(3) Masa bakti Dewan Pertimbangan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih untuk 2 (dua) periode kepengurusan
(4) Dewan pertimbangan berwenang untuk memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran atau nasihat kepada pengurus pusat atau pengurus wilayah atau pengurus cabang baik diminta maupun tidak diminta sesuai kebutuhan dan untuk kemajuan organisasi
(5) Kedudukan Dewam pertimbangan berada di pengurus pusat, pengurus wilayah, dan pengurus cabang
(6) Kepengurusan Dewan Pertimbangan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
(7) Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan ini.
Pasal 27
DEWAN PEMBINA
(1) Dewan Pembina adalah pejabat pemerintah atau tokoh masyarakat yang diperlukan peran sertanya untuk kemajuan organisasi dan profesi
(2) Kedudukan Dewam pertimbangan berada di pengurus pusat, pengurus wilayah, dan pengurus cabang
(3) Dewan Pembina berwenang untuk memberikan pengarahan dan petunjuk, serta pembinaan untuk kemajuan organisasi dan pengembangan profesi
Pasal 28
DEWAN PENASEHAT
(1) Dewan Penasehat adalah anggota kehormatan atau mantan pengurus organisasi yang diperlukan peran sertanya untuk kemajuan organisasi dan profesi
(2) Kedudukan Dewam pertimbangan berada di pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus cabang
(3) Dewan Penasehat berwenang untuk memberikan saran atau nasihat kepada pengurus pusat atau pengurus wilayah atau pengurus cabang baik diminta maupun tidak diminta sesuai kebutuhan dan untuk kemajuan organisasi dan profesi
(4) Kepengurusan Dewan Pembina terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
Pasal 29
DEWAN PAKAR
(1) Dewan Pakar adalah anggota PATELKI yang memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas dalam bidang pengembangan IPTEK laboratorium kesehatan
2) Kedudukan Dewam Pakar berada di pengurus pusat
(3) Dewan Pakar bertugas untuk melakukan kajian-kajian ilmiah, riset-riset, penilaian serta pengembangan IPTEK laboratorium kesehatan sesuai dengan disiplin ilmunya
(4) Dewan Pakar beranggotakan koordinator perhimpunan atau perkumpulan seminat dalam bidang peminatan (kekhususan) ilmu laboratorium kesehatan
(5) Kepengurusan Dewan Pembina terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota sesuai dengan jumlah perhimpunan atau perkumpulan seminat
Pasal 30
MAJELIS KEHORMATAN ETIK PROFESI
(1) Majelis Kehormatan Etik Profesi adalah Majelis yang memberikan pertimbangan untuk masalah etik Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah
(2) Majelis Kehormatan Etik Profesi dibentuk melalui Musyawarah Nasional atau Musyawarah Wilayah
(3) Masa bakti Majelis Kehormatan Etik Profesi adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih untuk 2 (dua) periode kepengurusan
(4) Majelis Kehormatan Etik Profesi berwenang melakukan penyelidikan dan menyelesaikan masalah pelanggaran etik profesi, pembinaan dalam penghayatan dan pengamalan kode etik profesi
(5) Kedudukan Majelis Kehormatan Etik Profesi berada di pengurus pusat atau wilayah
(6) Kepengurusan Majelis Kehormatan Etik Profesi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota sebanyak 5 (lima) orang
(7) Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 31
PERHIMPUNAN SEMINAT
(1) Perhimpunan Seminat adalah kumpulan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan yang mempunyai peminatan dalam kekhususan keilmuan laboratorium kesehatan
(2) Perhimpunan Seminat berkedudukan di tingkat pusat dikukuhkan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat dan berkedudukan di tingkat wilayah dikukuhkan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Wilayah
(3) Perhimpunan Seminat bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan keilmuan laboratorium kesehatan sesuai disiplin ilmunya
(4) Kepengurusan Perhimpunan Seminat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
(5) Perhimpunan Seminat yang dapat dibentuk antara lain :
a. Perhimpunan Seminat Analisis Kimia Klinik
b. Perhimpunan Seminat Analisis Hematologi
c. Perhimpunan Seminat Analisis Imunologi
d. Perhimpunan Seminat Analisis Mikrobiologi
e. Perhimpunan Seminat Analisis Parasitologi
f. Perhimpunan Seminat Analisis Histoteknologi
g. Perhimpunan Seminat Analisis Biologi Molekuler
h. Perhimpunan Seminat Analisis Kimia Lingkungan
i. Perhimpunan Seminat Analisis Makanan dan Minuman
j. Perhimpunan Seminat Analisis Toksikologi
k. Perhimpunan Seminat Analisis Mutu Laboratorium
(6) Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan ini.
Pasal 32
BADAN KHUSUS
(1) Badan Khusus adalah lembaga yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan tugas khusus
(2) Pengurus Badan khusus dikukuhkan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat
(3) Badan khusus yang dibentuk dapat membuat aturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 33
MUSYAWARAH NASIONAL
(1) Musyawarah Nasional merupakan Lembaga pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
(2) Musyawarah Nasional mempunyai kewenangan :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik organisasi.
b. Menetapkan Program Umum organisasi.
c. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
d. Memilih/menetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3) Musyawarah Nasional diadakan setiap 4 (empat) tahun.
(4) Tempat dan waktu Musyawarah Nasional ditetapkan oleh keputusan Musyawarah Nasional sebelumnya
Pasal 34
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan apabila kelangsungan hidup organisasi dinilai dalam keadaan sangat tidak menguntungkan.
(2) Mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional.
(3) Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 35
MUSYAWARAH WILAYAH
(1) Musyawarah Wilayah merupakan Lembaga pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat wilayah.
(2) Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah
(3) Musyawarah Wilayah mempunyai kewenangan :
b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah
c. Menyusun Program Kerja Wilayah yang mengacu pada Program Umum Organisasi
d. Memilih Dewan Pimpinan Wilayah
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya sesuai dalam batas wewenang untuk tingkat wilayah.
(4) Musyawarah Wilayah diadakan setiap 4 (empat) tahun.
Pasal 36
MUSYAWARAH CABANG
(1) Musyawarah Cabang merupakan Lembaga pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Cabang.
(2) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(3) Musyawarah Cabang mempunyai kewenangan :
a. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
b. Menyusun Program Kerja Cabang yang mengacu pada Program Kerja Wilayah
c. Memilih Dewan Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya sesuai dalam batas wewenang untuk tingkat Cabang.
(4) Musyawarah Cabang diadakan setiap 4 (empat) tahun.
BAB VIII
RAPAT KERJA
Pasal 37
RAPAT KERJA NASIONAL
(1) Rapat Kerja Nasional merupakan Rapat Reguler Organisasi di tingkat nasional
(2) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Rapat Kerja Nasional mempunyai wewenang mengambil keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional.
(4) Rapat Kerja Nasional diadakan minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 38
RAPAT KERJA WILAYAH
(1) Rapat Kerja Wilayah merupakan Rapat Reguler Organisasi tingkat Wilayah.
(2) Rapat Kerja Wilayah diadakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah yang telah mempunyai minimal 3 (tiga) Cabang.
(3) Rapat Kerja Wilayah mempunyai wewenang mengambil keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Wilayah.
(4) Rapat Kerja Wilayah diadakan minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 39
RAPAT KERJA CABANG
(1) Rapat Kerja Cabang merupakan Rapat Reguler Organisasi tingkat Cabang.
(2) Rapat Kerja Cabang diadakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(3) Rapat Kerja Cabang mempunyai wewenang mengambil keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang.
(4) Rapat Kerja Cabang diadakan minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 40
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang, dan Dewan Pimpinan Komisariat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
BAB IX
PESERTA MUSYAWARAH
Pasal 41
PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL DAN
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri dari unsur Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Majelis Kehormatan Etik Profesi, Badan Khusus, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Komisariat
Pasal 42
PESERTA MUSYAWARAH WILAYAH
Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Wilayah, Dewan Penasehat Wilayah, Majelis Kehormatan Etik Profesi, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang
Pasal 43
PESERTA MUSYAWARAH CABANG
Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pembina Cabang, Dewan Penasehat Cabang, Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Komisariat dan Anggota.
BAB X
PESERTA RAPAT KERJA
Pasal 44
PESERTA RAPAT KERJA NASIONAL
Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari unsur Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Majelis Kehormatan Etik Profesi, Badan Khusus, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, dan Dewan Pimpinan Cabang
Pasal 45
PESERTA RAPAT KERJA WILAYAH
Peserta Rapat Kerja Wilayah terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Wilayah, Dewan Penasehat Wilayah, Majelis Kehormatan Etik Profesi, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang
Pasal 46
PESERTA RAPAT KERJA CABANG
Peserta Rapat Kerja Cabang terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pembina Cabang, Dewan Penasehat Cabang, Dewan Pimpinan Cabang dan Anggota
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 47
(1) Uang Pangkal ditetapkan Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) untuk setiap anggota, 20 % diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat, 30 % diserahkan ke Dewan Pimpinan Wilayah, 50 % untuk Dewan Pimpinan Cabang
(2) Uang Iuran ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) per bulan untuk setiap anggota, 20 % untuk Dewan Pimpinan Pusat, 30 % untuk Dewan Pimpinan Wilayah, 50 % untuk Dewan Pimpinan Cabang
(3) Laporan Keuangan Dewan Pimpinan Pusat dibuat setiap akhir masa kepengurusan untuk dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(4) Laporan Keuangan Dewan Pimpinan Wilayah dibuat setiap akhir masa kepengurusan untuk dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Wilayah dan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Laporan Keuangan Dewan Pimpinan Cabang dibuat setiap akhir masa kepengurusan untuk dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Cabang dan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 48
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 49
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(2) Anggaran Rumah Tangga berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kartu tanda anggota

format pembaruan dan pembuatan Kartu Tanda Anggota,download link ini

Jumat, 21 Agustus 2015

Info Pelatihan TOT Mikrobiologi

PATELKI PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK INDONESIA 
THE INDONESIAN ASSOCIATION OF MEDICAL LABORATORY TECHNOLOGIST
 Jl. Kramat Raya No. 150 Jakarta 10430 Telp (021) 3144182, 3925884 Fax (021) 314418


Nomor : 056/II/DPP.PATELKI/VIII/2015
Lampiran : 4 (empat) lembar
Perihal : TOT Microbiology


Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
2. Kepala BBLK/BLK
3. Pimpinan/Direktur Rumah Sakit
4. Pimpinan Laboratorium Klinik Swasta
5. Direktur/Ketua Jurusan/Ketua Prodi Analis Kesehatan

di

Tempat


Dengan Hormat,
Untuk meningkatkan kompetensi tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik (Analis Kesehatan) dalam pemeriksaan mikrobiologi yang terstandar, maka PATELKI akan menyelenggarakan Training of Trainer Microbiology. Peserta yang telah mengikuti pelatihan ini diharapkan dapat mentransfer pengetahuan dan skillnya kepada tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik (Analis Kesehatan) lainnya di tempat kerjanya.
Adapun Kegiatan TOT Mikrobiologi akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Minggu-Jum’at / 27 September-2 Oktober 2015
Tempat : GRAND PALACE HOTEL
Jl. Mangkuyudan No. 32 Yogyakarta
Jadwal : terlampir
Adapun persyaratan untuk mengikuti TOT Mikrobiologi adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan : a. Dosen : SMAK/DIII/DIV Analis Kesehatan + Pendidikan S2 Mikrobiologi b. Praktisi : - SMAK + S1/S2 Kesehatan + pengalaman 10 tahun di lab mikrobiologi
- D III Analis Kesehatan + pengalaman 8 tahun di lab mikrobiologi - D IV Analis Kesehatan + pengalaman 5 tahun di lab mikrobiologi 2. Anggota PATELKI (KTA) dan mendapatkan rekomendasi dari DPW PATELKI setempat.
3. Pas Photo 3x4 sebanyak 2 buah dengan latar belakang merah
4. Membawa laptop atau notebook
5. Pendaftaran kepada Maria Eti HP. 081282282779 atau Yanuar Amin HP. 081802636669. Pendaftaran ditutup tanggal 23 September 2015 atau bila peserta telah mencapai sebanyak 20 (dua puluh) orang
6. Biaya pendaftaran Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk
akomodasi 5 malam 6 hari, modul, CD materi, kit pelatihan dan sertifikat. Biaya
pendaftaran dapat di transfer ke rekening DPP PATELKI Bank Mandiri Cab TIM No.
1230093023085. Bukti trasfer dan formulir pendaftaran dikirim via email ke
tanyamariaeti@gmail.com.
7. Check in hari minggu tanggal 27 September 2015 jam 14.00 WIB dan check out hari
Jum’at tanggal 2 Oktober 2015 Jam 12.00 WIB.
Kami berharap instansi Bapak/Ibu dapat mengirimkan tenaga Ahli Teknologi Laboratorium
Medik (Analis Kesehatan) untuk mengikuti pelatihan tersebut.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

                                                            Jakarta, 10 Agustus 2015
                                                    Dewan Pimpinan Pusat PATELKI

Entuy Kurniawan, S.Si, MKM                                      Atna Permana, SKM, M.Biomedik
      Ketua Umum                                                                            Sekretaris Jenderal


BROSUR