PATELKI PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK INDONESIA
THE INDONESIAN ASSOCIATION OF MEDICAL LABORATORY TECHNOLOGIST
Jl. Kramat Raya 150 Jakarta 10430 Telp/Fax (021) 2304191
email : sekretariat.dpp@patelki.or.id
Nomor : 049/II/DPP.PATELKI/VI/2015
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Rekomendasi SIP berdasarkan Permenkes No. 42 Tahun 2015
Kepada Yth.
1. Ketua DPW PATELKI Seluruh Indonesia
2. Ketua DPC PATELKI Seluruh Indonesia melalui DPW masing-masing
di
Tempat
Sehubungan telah ditetapkannya Permenkes No. 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik, maka untuk keseragaman dalam pengusulan Surat Izin Praktik (SIP) ke Pemda/Dinkes Kab/Kota perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Agar Permenkes tersebut segera didistribusikan ke Dinas Kesehatan Provinsi/ Kab/kota, sarana pelayanan kesehatan (RS, BLK, Labkesda, PKM, LKS, klinik, dll) serta institusi pendidikan Analis Kesehatan.
2. DPW dan DPC segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota PATELKI yang bekerja di sarana pelayanan laboratorium kesehatan/klinik.
3. surat rekomendasi PATELKI (contoh terlampir) untuk penerbitan SIP diberikan oleh DPC setempat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. telah teregistrasi sebagai anggota Patelki (KTA) dan tercatat di SIM-K
b. telah menyelesaikan kewajiban sebagai anggota
c. memilik STR yang masih berlaku (foto copy) (surat keterangan STR masih
dalam proses tidak berlaku)
d. membayar biaya partisipasi organisasi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu
rupiah) tiap rekomendasi
4. Kab/Kota yang belum terdapat DPC nya, surat rekomendasi diberikan oleh DPW setempat
5. DPC agar membuat rekapitulasi surat rekomendasi dan SIP yang telah diterbitkan Pemda/Dinkes Kab/Kota untuk disampaikan kepada DPW kemudian DPW membuat rekapitulasi untuk disampaikan ke DPP melalui email ke sekretariat.dpp@patelki.or.id sedangkan entry data anggota melalui SIM-K minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali
6. Biaya rekomendasi sebesar Rp 100.000,- diperuntukan bagi KAS DPC sebesar Rp 75.000,- dan KAS DPW sebesar Rp 25.000,-
7. Kepada DPW dan DPC tidak diperkenankan untuk memungut biaya lainnya selain yang telah ditetapkan
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 30 Juni 2015
DPP PATELKI,
Entuy Kurniawan, S.Si, MKM Atna Permana, SKM, M.Biomed
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
THE INDONESIAN ASSOCIATION OF MEDICAL LABORATORY TECHNOLOGIST
Jl. Kramat Raya 150 Jakarta 10430 Telp/Fax (021) 2304191
email : sekretariat.dpp@patelki.or.id
Nomor : 049/II/DPP.PATELKI/VI/2015
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Rekomendasi SIP berdasarkan Permenkes No. 42 Tahun 2015
Kepada Yth.
1. Ketua DPW PATELKI Seluruh Indonesia
2. Ketua DPC PATELKI Seluruh Indonesia melalui DPW masing-masing
di
Tempat
Sehubungan telah ditetapkannya Permenkes No. 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik, maka untuk keseragaman dalam pengusulan Surat Izin Praktik (SIP) ke Pemda/Dinkes Kab/Kota perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Agar Permenkes tersebut segera didistribusikan ke Dinas Kesehatan Provinsi/ Kab/kota, sarana pelayanan kesehatan (RS, BLK, Labkesda, PKM, LKS, klinik, dll) serta institusi pendidikan Analis Kesehatan.
2. DPW dan DPC segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota PATELKI yang bekerja di sarana pelayanan laboratorium kesehatan/klinik.
3. surat rekomendasi PATELKI (contoh terlampir) untuk penerbitan SIP diberikan oleh DPC setempat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. telah teregistrasi sebagai anggota Patelki (KTA) dan tercatat di SIM-K
b. telah menyelesaikan kewajiban sebagai anggota
c. memilik STR yang masih berlaku (foto copy) (surat keterangan STR masih
dalam proses tidak berlaku)
d. membayar biaya partisipasi organisasi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu
rupiah) tiap rekomendasi
4. Kab/Kota yang belum terdapat DPC nya, surat rekomendasi diberikan oleh DPW setempat
5. DPC agar membuat rekapitulasi surat rekomendasi dan SIP yang telah diterbitkan Pemda/Dinkes Kab/Kota untuk disampaikan kepada DPW kemudian DPW membuat rekapitulasi untuk disampaikan ke DPP melalui email ke sekretariat.dpp@patelki.or.id sedangkan entry data anggota melalui SIM-K minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali
6. Biaya rekomendasi sebesar Rp 100.000,- diperuntukan bagi KAS DPC sebesar Rp 75.000,- dan KAS DPW sebesar Rp 25.000,-
7. Kepada DPW dan DPC tidak diperkenankan untuk memungut biaya lainnya selain yang telah ditetapkan
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 30 Juni 2015
DPP PATELKI,
Entuy Kurniawan, S.Si, MKM Atna Permana, SKM, M.Biomed
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar